Mengutip Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang halaman 43 butir 2) yang berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan hasil seleksi kesehatan, bobot nilai, dan tes khusus :
- calon peserta didik yang diterima sejumlah 125 persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan proporsi calon peserta didik dari warga miskin minimal 20 persen ; dan
- wajib mengikuti tes tahap kedua Psikotes.
Sedangkan bagi yang dinyatakan TIDAK DITERIMA pada seleksi Tahap I, pengambilan berkas dapat dilayani mulai tanggal 30 Juni 2011 pada jam 14.00 WIB.
Demikian informasi yang diperoleh penulis dari Kampus Simpang Lima Semarang.